White Collar Crime & Illegal Logging

Gambar

Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)

WHITE COLLAR CRIME DALAM ILLEGAL LOGGING:
PELAKU DAN MODUS OPERANDI

Hak Cipta@ Muhammad Rahmani Dayan

Cetakan Pertama, 22 Juli 2012
viii + 92 hlm + Bibliografi + Indeks + Annex

Penerbit
BOOKS TERRACE & LIBRARY
Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21
Jl. Soekarno-Hatta, Bandung 40268
Telp/Fax : 62-22-7537555

Tataletak
Edi Nasution

ISBN 978-602-18644-1-8

HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

ABSTRAK

Kejahatan illegal logging merupakan kejahatan yang di kategorikan sebagai white collar crime, oleh karenanya periu melakukan penanganan dengan menggunakan kebijakan kriminalisasi yakni menggunakan sarana panel berupa tindakan represif dan sarana non panel berupa tindakan prepentif. Penggunaan sarana hukum ini tidak terlepas dari norma hukum yang terakumulasi di dalam kebijakan, baik kebijakan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehubungan dengan itu, kiranya penting untuk mengetahui alasan pemerintah di dalam menerbitkan perangkat kebijakan untuk menanggulangi kejahatan illegal logging dan pertanggungjawaban pelaku white collar crime merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan illegal logging.

 

Alasan Pemerintah membuat kebijakan terhadap tindak pidana illegal logging disebabkan kegiatan illegal logging merupakan serangkaian tindakan penyimpangan perilaku yang berdampak kepada ekosistem secara berkelanjutan, yang pada akhirnya berakibat dan membahayakan keberlangsungan hidup manusia. Oleh karenanya diperlukan kebijakan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai suatu patokan (standar) untuk menilai suatu perilaku dikategorikan sebagai kejahatan yang merupakan sub-sistem dari lingkungan hidup dan dikenakan sanksi pidana, Untuk itu memerlukan penanggulangan baik secara prepentif maupim represif. Pertanggungjawaban pelaku kejahatan kerah putih terhadap illegal logging adalah penerapan asas hukum yang meminta pertanggungjawaban pelaku tanpa membuktikan adanya unsur kesalahan atau adanya pertanggungjawaban ketat (strict liability) tanpa harus dibuktikan ada atau tidak adanya unsur kesalahan pada si pelaku tindak pidana. Hal ini disebabkan KUH Pidana mengandung unsur adanya asas mens rea (asas kesalahan) dan tentang pertanggungjawaban pidana berorientasi kepada manusia atau orang bukan korporasi.

Istilah “daad-dader strafrechf” artinya hukum pidana yang memperlihatkan segi-segi objektif dari “perbuatan” (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang/pembuat (dader). Sifat hukum demikian akan menggambarkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Upaya penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan illegal logging adalah menggunakan perangkat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).Hal ini disebabkan perangkat hukum yang dapat mengejar pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime)  adalah dengan UU TPPU, sehingga dimungkinkan aktor intelektual yang mendanai kegiatan illegal logging dapat terjerat oleh hukum. Oleh karenanya dalam tindak pidana pencuciati uang diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Penyedia Jasa Keuangan (bank dan non bank), Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan semua aparat Penegak Hukum.

(H. Muhammad Rahmani Dayan, SH)

Explore posts in the same categories: Adat

Tinggalkan komentar